Medicalnews – Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Zulkarnain Harahap buka suara soal temuan tabung Whip Pink.
Petugas menemukan tabung tersebut di kamar ART selebgram Lula Lahfah.
Zulkarnain menyebut penyalahgunaan tabung Whip Pink semakin marak.
Pelaku biasanya menghirup gas tersebut untuk mendapatkan euforia singkat.
Sebagian pengguna juga mengejar sensasi halusinasi sesaat.
“Baca Juga: Cara Mudah Membedakan GERD dan Sakit Lambung“
Cara Penggunaan N2O yang Sering Disalahgunakan
Zulkarnain menjelaskan pelaku menghirup gas N2O dengan berbagai cara.
Sebagian pelaku menggunakan balon sebagai perantara hisapan.
Pelaku lain langsung menghirup gas dari tabung atau cartridge.
Menurutnya, praktik tersebut sering terjadi di tempat hiburan.
Namun, penggunaan tersebut tidak sesuai fungsi aslinya.
Kebiasaan ini menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Fungsi Asli Gas N2O dalam Berbagai Sektor
Nitrogen oksida memiliki fungsi resmi dalam dunia medis.
Tenaga medis menggunakan gas ini sebagai pereda nyeri dan anestesi.
Pemerintah mengatur penggunaannya melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain medis, sektor pangan juga memanfaatkan gas N2O.
Sektor pertanian dan otomotif turut menggunakan gas ini.
Setiap sektor menerapkan fungsi dan takaran yang berbeda.
Namun, penyalahgunaan sering muncul akibat pemahaman keliru.
Sebagian masyarakat menganggap gas ini aman karena legal.
Anggapan Aman N2O Dinilai Keliru
Zulkarnain menegaskan anggapan aman terhadap N2O sangat berbahaya.
Banyak orang menilai gas ini tidak menimbulkan ketergantungan.
Sebagian lain menganggap efeknya singkat dan tidak berisiko.
Menurutnya, pemahaman tersebut tidak sesuai fakta.
Penggunaan N2O dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh.
Kondisi ini dapat memicu gangguan saraf dan gangguan vitamin.
Paparan gas dingin juga berisiko melukai jaringan tubuh.
Risiko tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna.
Bareskrim Siapkan Aturan Baru Soal N2O
Merespons kondisi tersebut, Bareskrim Polri menyiapkan langkah hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba mulai berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pihak tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Koordinasi ini bertujuan menyusun aturan yang lebih jelas.
Aturan tersebut akan mengatur produksi dan peredaran N2O.
Pemerintah juga membahas sanksi atas penyalahgunaan gas tersebut.
Bareskrim menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, pembahasan masuk ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terus berjalan.
Polisi Ungkap Bahaya Whip Pink: Masyarakat Hindari N2O untuk Euforia
Zulkarnain mengimbau masyarakat tidak menggunakan N2O untuk kesenangan.
Ia menekankan bahaya kesehatan yang dapat muncul secara tiba-tiba.
Ia juga mengingatkan risiko keselamatan jiwa sangat nyata.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki banyak pilihan hiburan sehat.
Pola hidup sehat memberikan manfaat jangka panjang.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat lebih bijak dalam bertindak.
“Baca Juga: Screen Time Berlebih Picu Gangguan Mata Tanpa Disadari“
