Medicalnews – Banyak orang masih belum memahami aturan penggunaan stiker pada produk skincare dan kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur hal ini dalam PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan penandaan produk harus jelas dan informatif.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tertipu oleh iklan berlebihan (overclaim) akibat tambahan stiker di kemasan. Hal ini membuat sulit membedakan mana produk yang benar-benar memiliki izin BPOM dan mana yang hanya memanfaatkan stiker sebagai trik pemasaran.
Modus Baru: Stiker Tambahan Setelah Izin BPOM
BPOM menemukan bahwa beberapa produsen skincare sengaja mendaftarkan produk dalam kemasan tanpa stiker. Setelah mendapatkan izin BPOM, mereka menambahkan stiker tambahan tanpa koordinasi lebih lanjut dengan BPOM.
Hal ini berpotensi menyesatkan konsumen karena produsen bisa mencantumkan informasi yang berbeda dari izin awal yang BPOM berikan. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa produsen boleh menggunakan stiker selama tidak mengubah informasi kandungan produk.
Syarat Penggunaan Stiker di Skincare
BPOM mengizinkan penggunaan stiker pada produk kosmetik dan skincare, tetapi harus memenuhi beberapa ketentuan penting. Jika produsen menambahkan stiker untuk perbaikan atau informasi tambahan, mereka harus menyertakan dokumen informasi produk (DIP) yang mencantumkan data keamanan, manfaat, dan mutu produk.
Berikut empat syarat utama stiker pada produk skincare:
- Jelas dan mudah dibaca
- Informasi pada stiker harus menggunakan tulisan yang terbaca dengan baik.
- Tidak mudah luntur atau rusak
- Stiker harus tahan terhadap air dan gesekan agar tidak mudah hilang.
- Tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan
- Stiker harus menempel kuat agar tidak terlepas selama penyimpanan atau penggunaan.
- Tidak menutupi informasi wajib
- Stiker tidak boleh menutupi informasi penting seperti nomor registrasi BPOM, komposisi, dan cara penggunaan.
Kesimpulan
BPOM tidak melarang penggunaan stiker pada skincare dan kosmetik. Namun, produsen wajib memastikan bahwa stiker tidak mengubah informasi kandungan produk dan tidak menyesatkan konsumen.
BACA JUGA : Cegah Kaki Bengkak saat Mudik, Dokter Bagikan Tips Sehat
Agar terhindar dari produk ilegal, konsumen sebaiknya memeriksa izin BPOM langsung di situs resmi atau aplikasi BPOM. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa produsen telah mendaftarkan produk secara resmi dan menjamin keamanannya.
2 thoughts on “BPOM Larang Stiker di Skincare? Ini Aturan dan Penjelasannya”