Medicalnews – Izin bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk praktik sebagai dokter umum memicu pro dan kontra. Banyak pihak mempertanyakan nasib gaji PPDS yang sebelumnya dijanjikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“BACA JUGA : Fakta Monica Sembiring, Wakil Indonesia di Miss World 2024”
Gaji Tetap Berjalan
Beberapa netizen menyoroti perbedaan pernyataan Menkes terkait pemberian gaji. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah kesulitan menggaji PPDS di tengah kebijakan efisiensi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menegaskan izin praktik dokter umum bagi PPDS bersifat pilihan, bukan kewajiban. Ia memastikan pemerintah tetap memberikan gaji atau insentif bagi PPDS, baik skema hospital based maupun university based.
Aji menjelaskan bahwa gaji untuk PPDS hospital based tetap berjalan meski ada izin praktik tambahan. Sementara itu, PPDS university based juga menerima jasa medis dengan besaran bervariasi.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Maret 2025 dan sudah diterapkan di beberapa rumah sakit vertikal, seperti RS Kariadi Semarang.
Aji menilai izin praktik dokter umum justru memberikan kepastian hukum bagi PPDS. Peserta bisa memperoleh penghasilan tambahan tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.
Terkait kekhawatiran soal beban kerja, Kemenkes berkomitmen mengawasi jam kerja dan kuliah PPDS di rumah sakit vertikal. Pemerintah ingin menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta PPDS.
“BACA JUGA : Pria 20-an Jalani Transplantasi Pabrik Sperma Pertama di Dunia”
Kemenkes juga tengah memperbaiki sistem agar praktik tambahan tidak mengganggu proses pendidikan spesialis. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PPDS mendapatkan dukungan finansial yang layak tanpa mengorbankan kualitas pelatihan.